Kebijakan Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pengelola Amanah Market) berkomitmen menjamin keamanan, kerahasiaan, serta integritas data seluruh pelaku UKM dan masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
100% Zero Public Leakage
Nomor Induk Kependudukan (NIK), berkas KTP, dan dokumen privat tidak pernah dipublikasikan ke etalase publik.
Hak Penuh Subjek Data
Pelaku usaha memiliki hak akses, pembetulan profil mandiri, serta penarikan data sesuai Pasal 5–13 UU PDP.
Enkripsi & Audit Trail
Penyimpanan kata sandi ter-hash standar tinggi dan seluruh akses administratif tercatat dalam audit log permanen.
Proteksi Anti-Penipuan
Mitigasi pencurian identitas, anti-phishing, dan respons darurat aduan penipuan via WhatsApp layanan.
1. Dasar Hukum & Landasan Yuridis
Pengelolaan dan pelindungan data pribadi pada Platform Digital UKM Indonesia dilaksanakan berdasarkan regulasi ketatanegaraan Republik Indonesia:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peraturan Daerah Indonesia yang relevan mengenai pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
2. Klasifikasi Data Pribadi yang Diproses
Dalam rangka pelayanan pendaftaran, verifikasi legalitas, dan publikasi etalase digital UMKM, platform mengklasifikasikan data menjadi dua kategori ketat:
Data yang disetujui pelaku usaha untuk ditampilkan secara terbuka pada etalase toko digital demi kebutuhan promosi dan kontak pembeli:
- Nama lengkap pemilik usaha / penanggung jawab
- Nama toko / merk dagang UMKM
- Tautan / username toko digital (misal: /ukm/flizzy atau flizzy.amanahmarket.id)
- Kecamatan domisili usaha di Indonesia
- Nomor kontak bisnis WhatsApp untuk pemesanan langsung
- Foto produk, harga, deskripsi barang, dan media katalog
Data verifikasi identitas yang TERLARANG dipublikasikan ke publik dan hanya dapat diakses oleh kurator resmi Diskop UKM KBB:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Foto dokumen fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) privat / akta pendirian
- Rekening perbankan atau data finansial usaha
- Kata sandi akun (disimpan dalam bentuk hash satu arah)
3. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Pemrosesan data pribadi oleh Pengelola Platform Digital UKM KBB hanya dilakukan untuk tujuan yang sah dan terukur:
- Validasi & Kurasi Legalitas: Memastikan pelaku usaha benar-benar berdomisili dan beroperasi di salah satu dari 16 kecamatan Indonesia demi menjaga kepercayaan masyarakat dan konsumen.
- Etalase Digital Tanpa Perantara: Menghubungkan pembeli langsung dengan penjual melalui saluran WhatsApp resmi UKM tanpa potongan biaya transaksi pihak ketiga.
- Fasilitasi Program Pemerintah: Memberikan prioritas keikutsertaan dalam program bantuan sertifikasi halal daerah, pelatihan kewirausahaan, pameran produk, dan akses permodalan Diskop UKM KBB.
- Statistik Pertumbuhan Ekonomi: Pemetaan komoditas daerah secara teragregasi dan dianonimkan guna perumusan kebijakan pembangunan ekonomi Bandung Barat.
4. Hak-Hak Pemilik Data Pribadi (Subjek Data)
Sesuai dengan Bab IV Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, pemilik data pribadi memiliki hak-hak yang dijamin oleh sistem:
Hak Akses & Salinan Data (Pasal 7)
Anda berhak mendapatkan akses dan salinan atas data pribadi yang tersimpan di dalam sistem profil usaha Anda.
Hak Pembaruan Data (Pasal 6)
Anda berhak memperbarui, melengkapi, atau memperbaiki kekeliruan data profil dan produk melalui Merchant Dashboard secara mandiri.
Hak Penghapusan / Right to Erasure (Pasal 8)
Anda berhak meminta penutupan etalase dan pemusnahan data pribadi apabila sudah tidak lagi aktif menjalankan usaha binaan di KBB.
Hak Penarikan Persetujuan (Pasal 9)
Anda berhak menarik persetujuan pemrosesan data pribadi sewaktu-waktu dengan menghubungi narahubung resmi pengelola data.
5. Keamanan Data & Arsitektur Teknis
Infrastruktur Platform Digital UKM KBB dirancang mengacu pada prinsip Security by Design dan Privacy by Default:
- Protokol Transmisi Terenkripsi: Komunikasi data dilindungi sertifikat SSL/TLS enkripsi tingkat tinggi (HTTPS).
- Pemisahan Skema Database: Data sensitif pengguna tersimpan secara terisolasi dan tidak terpapar pada query API publik storefront (zero leakage projection).
- Role-Based Access Control (RBAC): Otoritas verifikasi berkas administrasi dibatasi secara ketat hanya untuk staf kurator Diskop UKM KBB berwenang.
- Pencatatan Log Audit: Segala bentuk aktivitas penambahan, pembaruan, dan persetujuan data terekam dalam log audit yang dapat diaudit secara berkala.
6. Perlindungan dari Penipuan, Rekayasa Sosial, & Insiden Keamanan Data
Dalam rangka menjamin keamanan subjek data sesuai Pasal 35–39 UU No. 27 Tahun 2022, Pengelola Platform menerapkan kebijakan ketat untuk mencegah penipuan siber, rekayasa sosial, dan pencurian identitas:
Pencegahan Rekayasa Sosial (Social Engineering)
Pengelola tidak pernah meminta informasi kredensial login, kode OTP, atau kata sandi melalui pesan pribadi. Akses verifikasi data hanya dilakukan melalui antarmuka resmi terotentikasi.
Mitigasi Pencurian Identitas (Identity Theft)
Data KTP dan NIB disimpan dalam partisi terisolasi dan diproteksi agar tidak dapat digunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab untuk pembukaan akun fiktif atau pinjaman daring ilegal.
Penanganan Pelanggaran & Toko Tiruan: Akun yang terindikasi mencuri identitas orang lain, memalsukan toko binaan, atau melakukan penipuan terhadap masyarakat akan langsung ditangguhkan (SUSPENDED), dihapus dari etalase, dan diserahkan kepada unit tindak pidana siber penegak hukum.
Saluran Pelaporan Darurat: Apabila Anda menemukan akun tiruan, pencatutan nama usaha, atau menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan platform UKM Bandung Barat, segera hubungi nomor WhatsApp Layanan Platform untuk tindakan penguncian akun dan investigasi darurat.
Saluran Siaga Pengaduan Penipuan & Penyalahgunaan Data Pribadi
Jika data pribadi Anda disalahgunakan atau Anda mendapati indikasi penipuan mengatasnamakan platform, segera hubungi nomor WhatsApp Layanan Platform:
7. Narahubung Pelindungan Data Pribadi (DPO / PPID) & Layanan Pengaduan
Apabila Anda memiliki pertanyaan, keberatan, pelaporan insiden penipuan, atau ingin menggunakan hak Anda sebagai subjek data sesuai UU No. 27 Tahun 2022, silakan hubungi saluran resmi berikut:
Pengelola Amanah Market
Pemerintah Indonesia. Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
