Pedoman Operasional Resmi Daerah Indonesia

Syarat & Ketentuan Layanan

Ketentuan tata kelola pemanfaatan Platform Digital UKM Indonesia yang mengikat seluruh pelaku usaha (merchant) binaan resmi serta para calon pembeli / mitra dagang lokal.

Berlaku Efektif: 25 Oktober 2026Cakupan: 16 Kecamatan Indonesia

100% Khusus Binaan KBB

Hanya pelaku usaha yang berdomisili atau memproduksi komoditas di 16 kecamatan wilayah Bandung Barat.

0% Biaya Komisi Transaksi

Pemesanan berjalan langsung via WhatsApp tanpa perantara dan tanpa potongan komisi per transaksi.

Kurasi Legalitas Resmi

Seluruh etalase toko melewati proses verifikasi identitas dan kesesuaian produk oleh kurator dinas.

Perlindungan Penipuan

Saluran siaga WhatsApp layanan platform untuk pengaduan dan tindakan cepat pemblokiran akun bermasalah.

1. Ketentuan Umum & Definisi

Dalam Syarat & Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki pengertian sebagaimana diuraikan di bawah ini:

  • Platform Digital UKM KBB: Sistem perangkat lunak berbasis web yang dikelola oleh Pengelola Amanah Market untuk katalogisasi, promosi etalase, dan verifikasi pelaku UMKM.
  • Pengelola / Dinas: Pengelola Amanah Market Pemerintah Indonesia.
  • Pelaku Usaha (Merchant): Warga negara Indonesia yang mengoperasikan unit usaha mikro, kecil, atau menengah di wilayah Indonesia dan telah terdaftar secara sah pada platform.
  • Pengunjung / Calon Pembeli: Setiap individu masyarakat umum yang mengakses etalase publik untuk mencari produk atau menghubungi pelaku usaha.

2. Persyaratan Pendaftaran Toko UMKM

Untuk mendaftar dan memperoleh etalase toko digital terverifikasi di Indonesia, pelaku usaha wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki lokasi domisili usaha dan/atau fasilitas produksi yang nyata di salah satu dari 16 kecamatan Indonesia (Batujajar, Cihampelas, Cikalongwetan, Cililin, Cipatat, Cipeundeuy, Cipongkor, Cisarua, Gununghalu, Lembang, Ngamprah, Padalarang, Parongpong, Rongga, Saguling, atau Sindangkerta).
  2. Menyediakan informasi identitas penanggung jawab usaha secara benar, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
  3. Mengunggah berkas identitas (KTP/NIB) yang sah untuk keperluan verifikasi internal dinas (dilindungi berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi).
  4. Menunjuk nomor kontak bisnis WhatsApp yang aktif dan bersedia merespons pertanyaan calon pembeli secara profesional.

3. Mekanisme Verifikasi & Lencana Terverifikasi

Demi menjaga standar integritas etalase resmi daerah:

  • Setiap pengajuan toko baru berstatus DRAFT / PENDING hingga disetujui oleh kurator resmi Diskop UKM KBB.
  • Kurator berhak meminta perbaikan data atau menolak pendaftaran jika ditemukan data fiktif, lokasi usaha di luar wilayah KBB, atau produk yang tidak layak edar.
  • Toko yang telah lolos verifikasi berhak menyematkan lencana “UKM Resmi” dan memperoleh akses ke seluruh template etalase storefront resmi.

4. Etika Transaksi Langsung (Direct WhatsApp Inquiry)

Model operasional platform dirancang memberdayakan pelaku usaha tanpa membebani biaya administrasi:

  • Seluruh transaksi jual-beli, negosiasi harga jumlah besar, opsi pengiriman, serta pelunasan pembayaran dilakukan langsung antara pembeli dan pelaku usaha via WhatsApp.
  • Pengelola Platform tidak memungut komisi persentase penjualan (0% Fee) dari transaksi yang terjadi.
  • Pembeli dan penjual diwajibkan menjunjung tinggi kejujuran, kehati-hatian, serta konfirmasi bukti pembayaran yang sah sebelum barang dikirimkan.

5. Perlindungan Penipuan & Saluran Aduan Resmi (Anti-Fraud Policy)

Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi konsumen dan pelaku UMKM dari segala bentuk penipuan, transaksi fiktif, pemalsuan nomor rekening toko, maupun penyalahgunaan nama dinas/pengelola:

Kewaspadaan & Panduan Keamanan Transaksi

  • Verifikasi Nomor WhatsApp Toko: Selalu hubungi pelaku usaha melalui tautan resmi yang tertera di direktori ini untuk menghindari oknum peniru (impersonator).
  • Kesesuaian Rekening Tujuan: Periksa nama pemilik rekening pembayaran. Jangan mentransfer ke rekening yang mencurigakan atau mengatasnamakan admin platform secara sepihak.
  • Waspada Pungutan Liar: Layanan pendaftaran, kurasi, dan lencana terverifikasi UKM Bandung Barat adalah 100% GRATIS. Laporkan siapa pun yang meminta bayaran atau uang aktivasi.
  • Jangan Pernah Bagikan Data Rahasia: Pengelola tidak pernah meminta kata sandi (password), kode OTP, atau PIN perbankan Anda.

Sanksi Tegas Pelanggaran: Pelaku usaha atau akun yang terbukti melakukan tindak penipuan, tidak mengirimkan barang yang telah dibayar, atau memanipulasi data transaksi akan langsung dikenakan pemblokiran permanen (BANNED) dan dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk penegakan hukum pidana.

Instruksi Darurat: Jika terjadi atau terindikasi adanya tindak penipuan, segera laporkan ke nomor WhatsApp layanan platform dengan menyertakan bukti screenshot obrolan, bukti transfer, dan tautan toko terkait agar tim satgas pengelola dapat segera menindaklanjuti dan membekukan akun pelaku.

Protokol Perlindungan & Pencegahan Penipuan

Pusat Pengaduan Cepat Penipuan Transaksi (WhatsApp Siaga)

Jika Anda mendapati atau mengalami penipuan transaksi, pengalihan rekening mencurigakan, atau toko tiruan, hubungi nomor WhatsApp Layanan Platform berikut:

Gratis & Bebas Pungutan: Verifikasi toko 100% bebas biaya. Waspada oknum yang meminta uang.
Cek Toko Terverifikasi: Pastikan toko berlabel resmi dan rekening tujuan sesuai identitas binaan.

6. Larangan Konten & Komoditas Usaha

Pelaku usaha dilarang keras mengunggah foto, katalog, atau menawarkan produk-produk berikut:

  • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya lainnya.
  • Obat-obatan medis keras yang memerlukan resep dokter atau produk tanpa izin edar resmi BPOM/Kemenkes.
  • Minuman beralkohol keras tanpa izin regulasi yang sah.
  • Barang tiruan, barang bajakan, atau barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak lain.
  • Makanan atau minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa atau mengandung bahan kimia berbahaya.
  • Senjata tajam, senjata api, bahan peledak, atau barang yang membahayakan keamanan umum.
  • Materi pornografi, ujaran kebencian SARA, atau konten yang melanggar kesusilaan publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan berakibat pada pembekuan akun seketika dan pelaporan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.


7. Hak Kekayaan Intelektual & Materi Promosi

  • Hak cipta atas merk dagang, foto produk, logo, dan deskripsi usaha tetap sepenuhnya menjadi hak milik pelaku usaha yang bersangkutan.
  • Dengan mendaftarkan akun, pelaku usaha memberikan lisensi non-eksklusif kepada Pemerintah Indonesia untuk menampilkan foto produk dalam materi promosi resmi pemda, buku katalog pameran, dan media sosial kedinasan demi kemajuan promosi daerah.

8. Layanan Bantuan, Pengaduan, & Konsultasi UKM KBB

Pelaku usaha binaan maupun masyarakat yang membutuhkan konsultasi, pelaporan kendala teknis, atau aduan penipuan dapat menghubungi saluran resmi berikut:

Klinik Konsultasi & Pusat Layanan UKM Bandung Barat (Indonesia)

Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

WhatsApp Layanan & Aduan Penipuan: +6281122334455